Setiap musim haji, tidak sedikit orang tua membawa anak-anak mereka ke Tanah Suci. Bahkan ada yang masih balita, digendong saat thawaf, tertidur ketika sa’i, bahkan belum mampu memahami apa itu ibadah haji.
Lalu muncul pertanyaan besar:
Apakah haji balita sah?
Apakah hajinya sudah menggugurkan kewajiban haji ketika dewasa?
Apakah hanya sekadar ikut-ikutan orang tua?
Atau benar-benar mendapat pahala haji?
Pertanyaan ini bukan perkara ringan. Karena pembahasannya berkaitan langsung dengan hukum ibadah dan telah dibahas panjang oleh para ulama dari empat madzhab besar:
- Hanafi
- Maliki
- Syafi’i
- Hanbali
Yang menarik, seluruh madzhab sepakat bahwa:
haji anak kecil sah.
Namun mereka juga sepakat:
hajinya belum menggugurkan kewajiban haji Islam ketika sudah baligh.
Pembahasan ini memiliki dalil yang sangat kuat dalam hadits shahih.
Dalil paling terkenal tentang masalah ini adalah hadits dari Ibnu Abbas رضي الله عنهما:
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ رَفَعَتِ امْرَأَةٌ صَبِيًّا فَقَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَلِهٰذَا حَجٌّ؟ قَالَ نَعَمْ وَلَكِ أَجْرٌ
“Dari Ibnu Abbas رضي الله عنهما, seorang wanita mengangkat seorang anak kecil lalu bertanya: Wahai Rasulullah, apakah anak ini mendapatkan haji? Rasulullah ﷺ menjawab: Ya, dan engkau mendapatkan pahala.”
Sumber: Shahih Muslim
Hadits ini menjadi pondasi utama pembahasan fiqih tentang haji anak kecil.
Para ulama kemudian menjelaskan:
anak kecil memang sah berhaji,
tetapi status hajinya adalah:
haji sunnah.
Bukan haji wajib Islam.
Dalam Minhajut Thalibin Imam An-Nawawi رحمه الله menjelaskan:
وَيَصِحُّ حَجُّ الصَّبِيِّ وَإِنْ كَانَ غَيْرَ مُمَيِّزٍ
“Sah haji anak kecil meskipun belum mumayyiz.”
Kalimat ini sangat penting.
Karena Imam An-Nawawi secara tegas menyatakan bahwa:
bahkan anak yang belum mampu membedakan baik dan buruk pun tetap sah hajinya.
Namun beliau melanjutkan penjelasan bahwa:
kewajiban haji belum gugur sampai ia baligh.
Hal ini berdasarkan hadits Rasulullah ﷺ:
أَيُّمَا صَبِيٍّ حَجَّ ثُمَّ بَلَغَ فَعَلَيْهِ حَجَّةٌ أُخْرَى
“Anak kecil mana saja yang berhaji lalu ia baligh, maka ia wajib berhaji lagi.”
Sumber: Sunan Ad-Daraquthni
Dalam madzhab Hanafi, para ulama juga menjelaskan bahwa haji anak kecil sah tetapi tidak menggugurkan kewajiban.
Dalam Bada’i Ash-Shana’i disebutkan:
وَحَجُّ الصَّبِيِّ صَحِيحٌ نَفْلًا لَا فَرْضًا
“Haji anak kecil sah sebagai ibadah sunnah, bukan fardhu.”
Madzhab Maliki juga memiliki pendapat serupa.
Dalam Al-Mudawwanah Al-Kubra dijelaskan:
وَلَا يُجْزِئُ حَجُّ الصَّبِيِّ عَنْ حَجَّةِ الْإِسْلَامِ
“Haji anak kecil tidak menggugurkan haji Islam.”
Begitu pula dalam madzhab Hanbali.
Ibnu Qudamah رحمه الله menjelaskan dalam Al-Mughni:
أَجْمَعَ أَهْلُ الْعِلْمِ عَلَى أَنَّ الصَّبِيَّ إِذَا حَجَّ قَبْلَ الْبُلُوغِ فَعَلَيْهِ الْحَجُّ إِذَا بَلَغَ
“Para ulama sepakat bahwa jika anak kecil berhaji sebelum baligh maka ia tetap wajib berhaji lagi ketika dewasa.”
Kalimat:
أَجْمَعَ أَهْلُ الْعِلْمِ
menunjukkan adanya ijma’ ulama dalam masalah ini.
Artinya tidak ada perbedaan pendapat besar bahwa:
haji balita memang sah,
tetapi belum menggugurkan kewajiban haji Islam.
Lalu muncul pertanyaan lain.
Kalau balita belum mengerti niat dan tata cara haji, bagaimana hajinya bisa sah?
Para ulama menjelaskan:
orang tua yang membimbingnya akan meniatkan dan membantu pelaksanaan manasiknya.
Dalam madzhab Syafi’i dijelaskan bahwa wali dapat membantu anak:
- berihram
- thawaf
- sa’i
- menjauhi larangan ihram
Karena itu para orang tua dahulu membawa anak-anak mereka berhaji agar sejak kecil mengenal syiar Islam.
Namun para ulama juga mengingatkan:
membawa balita haji bukan sekadar konten media sosial atau kebanggaan dunia.
Karena hari ini banyak orang lebih sibuk:
- membuat video
- mengambil foto
- mengejar gelar “haji sejak bayi”
tetapi lupa inti ibadahnya.
Padahal haji adalah ibadah penghambaan,
bukan pertunjukan.
Sebagian ulama bahkan membahas:
bagaimana jika anak menangis saat thawaf?
bagaimana jika anak buang air saat ihram?
bagaimana jika anak belum tamyiz?
Ini menunjukkan betapa detailnya fiqih Islam.
Dalam madzhab Syafi’i dijelaskan bahwa jika anak belum mumayyiz maka walinya yang berniat ihram untuknya.
Imam An-Nawawi رحمه الله menjelaskan:
يُحْرِمُ الْوَلِيُّ عَنِ الصَّبِيِّ الَّذِي لَا يُمَيِّزُ
“Wali mengihramkan anak kecil yang belum mumayyiz.”
Kemudian wali memerintahkan anak melakukan apa yang mampu dilakukan.
Jika tidak mampu, maka wali membantu.
Inilah keindahan fiqih Islam.
Bahkan ibadah anak kecil pun dibahas sangat rinci oleh para ulama.
Namun yang perlu dipahami:
membawa balita haji bukan kewajiban.
Bahkan jika kondisi:
- cuaca sangat berat
- kesehatan anak terganggu
- berpotensi membahayakan
maka sebagian ulama memakruhkan memaksakan anak.
Karena Islam dibangun di atas kemaslahatan.
Allah سبحانه وتعالى berfirman:
يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ
“Allah menghendaki kemudahan bagi kalian dan tidak menghendaki kesulitan.”
Sumber: QS. Al-Baqarah: 185
Yang menarik, sebagian orang tua hari ini rela menghabiskan ratusan juta demi membawa anak berhaji,
tetapi lupa mendidiknya:
- shalat
- adab
- akhlak
- Al-Qur’an
Padahal inti pendidikan Islam bukan hanya pengalaman spiritual,
tetapi pembentukan iman dan akhlak.
Karena itu para ulama menjelaskan:
haji anak kecil memang berpahala,
tetapi tanggung jawab terbesar orang tua tetaplah mendidik agamanya.
Rasulullah ﷺ bersabda:
كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
“Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.”
Sumber: Shahih Bukhari
Maka orang tua yang membawa anak berhaji hendaknya tidak hanya mengejar pengalaman,
tetapi juga keberkahan dan pendidikan iman.
Kesimpulannya, seluruh ulama empat madzhab sepakat bahwa:
haji balita dan anak kecil sah secara syariat.
Namun hajinya dihitung sebagai:
haji sunnah.
Bukan haji wajib Islam.
Ketika anak tersebut baligh dan mampu,
maka ia tetap wajib melaksanakan haji lagi.
Inilah pendapat:
- madzhab Hanafi
- Maliki
- Syafi’i
- Hanbali
berdasarkan hadits shahih dan ijma’ ulama.
Karena itu membawa anak berhaji memang baik jika diniatkan untuk pendidikan iman,
tetapi jangan sampai melupakan tujuan utama ibadah:
mendekatkan diri kepada Allah سبحانه وتعالى.
hukum-haji-anak-kecil
Tinggalkan Balasan