Syarat Wajib Haji dan Rukun Haji Menurut Kitab Minhajut Thalibin Imam An-Nawawi Lengkap dengan Dalil Arab dan Penjelasannya


Syarat Rukun Wajib Haji Ibadah haji adalah salah satu ibadah terbesar dalam Islam. Ia bukan sekadar perjalanan menuju kota suci Makkah, tetapi perjalanan menuju penghambaan total kepada Allah سبحانه وتعالى. Tidak heran jika para ulama menempatkan pembahasan haji dalam bab khusus yang sangat panjang dalam kitab-kitab fiqih mereka.

Syarat Wajib Rukun Haji Menurut Kitab Minhajut Thalibin Imam An-Nawawi Lengkap dengan Dalil Arab dan Penjelasannya

Salah satu kitab yang paling terkenal dalam madzhab Syafi’i adalah Minhajut Thalibin karya Imam An-Nawawi رحمه الله. Kitab ini menjadi pegangan utama pesantren-pesantren dan para ulama Syafi’iyyah selama ratusan tahun.

Allah سبحانه وتعالى mewajibkan haji kepada hamba-Nya yang mampu. Kewajiban ini ditegaskan langsung dalam Al-Qur’an:

وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا ۚ وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ

“Dan wajib bagi manusia terhadap Allah untuk melaksanakan haji ke Baitullah, yaitu bagi orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana. Barangsiapa mengingkari, maka sesungguhnya Allah Maha Kaya dari seluruh alam.”

Sumber: QS. Ali Imran: 97

Ayat ini menjadi dasar utama kewajiban haji dalam Islam.

Rasulullah ﷺ juga bersabda dalam hadits yang sangat terkenal:

بُنِيَ الْإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لَا إِلٰهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ وَإِقَامِ الصَّلَاةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ وَحَجِّ الْبَيْتِ وَصَوْمِ رَمَضَانَ

“Islam dibangun di atas lima perkara: bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, berhaji ke Baitullah, dan puasa Ramadhan.”

Sumber: Shahih Bukhari
Sejarah haji sendiri berawal dari Nabi Ibrahim عليه السلام. Ketika Allah memerintahkan beliau membangun Ka’bah bersama Nabi Ismail عليه السلام, Allah berfirman:

وَإِذْ يَرْفَعُ إِبْرَاهِيمُ الْقَوَاعِدَ مِنَ الْبَيْتِ وَإِسْمَاعِيلُ رَبَّنَا تَقَبَّلْ مِنَّا ۖ إِنَّكَ أَنْتَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ

“Dan ketika Ibrahim meninggikan fondasi Baitullah bersama Ismail, keduanya berdoa: Ya Tuhan kami, terimalah dari kami, sesungguhnya Engkau Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”

Sumber: QS. Al-Baqarah: 127
Syarat Wajib Rukun Haji
Kemudian Allah memerintahkan Nabi Ibrahim menyeru manusia untuk berhaji:

وَأَذِّنْ فِي النَّاسِ بِالْحَجِّ يَأْتُوكَ رِجَالًا وَعَلَىٰ كُلِّ ضَامِرٍ يَأْتِينَ مِنْ كُلِّ فَجٍّ عَمِيقٍ

“Serulah manusia untuk berhaji, niscaya mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki dan mengendarai unta kurus yang datang dari segenap penjuru yang jauh.”

Sumber: QS. Al-Hajj: 27

Para ulama mengatakan bahwa seruan Nabi Ibrahim itu terus berlangsung hingga hari ini. Karena itulah jutaan manusia rela menghabiskan harta dan tenaga demi memenuhi panggilan Allah.

Dalam kitab Minhajut Thalibin, Imam An-Nawawi رحمه الله menjelaskan syarat wajib haji dengan sangat ringkas namun padat:

وَشُرُوطُ وُجُوبِ الْحَجِّ الْإِسْلَامُ وَالتَّكْلِيفُ وَالْحُرِّيَّةُ وَالِاسْتِطَاعَةُ

Artinya:

“Syarat wajib haji adalah Islam, taklif (baligh dan berakal), merdeka, dan mampu.”

Kalimat ini menjadi dasar panjang pembahasan fiqih haji dalam madzhab Syafi’i.

Ketika Imam An-Nawawi menyebut الإسلام, maka maksudnya orang non-Muslim tidak wajib dan tidak sah melaksanakan haji. Karena haji adalah ibadah tauhid yang hanya diterima dari orang beriman.

Kemudian beliau menyebut التَّكْلِيفُ yang berarti baligh dan berakal. Anak kecil tidak wajib haji, meskipun hajinya tetap sah sebagai ibadah sunnah.

Hal ini berdasarkan hadits Rasulullah ﷺ:

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ امْرَأَةً رَفَعَتْ صَبِيًّا فَقَالَتْ أَلِهٰذَا حَجٌّ قَالَ نَعَمْ وَلَكِ أَجْرٌ

“Dari Ibnu Abbas رضي الله عنهما, seorang wanita mengangkat seorang anak kecil lalu bertanya: Apakah anak ini mendapatkan haji? Rasulullah ﷺ menjawab: Ya, dan engkau mendapatkan pahala.”

Sumber: Shahih Muslim

Namun ketika anak itu baligh, ia tetap wajib melaksanakan haji Islam.
Syarat Wajib Rukun Haji
Kemudian Imam An-Nawawi menyebut الحرية atau merdeka. Pada zaman dahulu budak tidak wajib haji karena tidak memiliki kebebasan penuh terhadap harta dan perjalanannya.

Lalu beliau menyebut الاستطاعة yaitu kemampuan.

Inilah Syarat Rukun Wajib Haji yang paling penting dan paling sering disalahpahami masyarakat.

Banyak orang mengira bahwa asal punya biaya tiket maka sudah wajib haji. Padahal ulama menjelaskan bahwa istitha’ah mencakup:

  • kemampuan fisik
  • kemampuan finansial
  • keamanan perjalanan
  • adanya bekal
  • nafkah keluarga yang ditinggalkan tetap aman

Imam An-Nawawi menjelaskan dalam syarah para ulama Syafi’iyyah bahwa seseorang tidak wajib haji jika dengan berhaji justru menelantarkan keluarganya atau membahayakan dirinya.

Karena Allah سبحانه وتعالى berfirman:

لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا

“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai kemampuannya.”

Sumber: QS. Al-Baqarah: 286

Setelah menjelaskan syarat wajib, Imam An-Nawawi رحمه الله menjelaskan rukun haji dalam Minhajut Thalibin:

وَأَرْكَانُهُ الْإِحْرَامُ وَالْوُقُوفُ وَالطَّوَافُ وَالسَّعْيُ وَالْحَلْقُ وَالتَّرْتِيبُ

Artinya:

“Rukun haji adalah ihram, wukuf, thawaf, sa’i, mencukur rambut, dan tertib.”

Rukun adalah inti ibadah haji. Jika satu saja ditinggalkan, maka hajinya tidak sah.

Rukun pertama adalah ihram.

Banyak orang mengira ihram hanya memakai kain putih. Padahal hakikat ihram adalah niat masuk ke dalam ibadah haji.

Ketika seorang jamaah mengucapkan:

لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ لَبَّيْكَ، لَبَّيْكَ لَا شَرِيكَ لَكَ لَبَّيْكَ، إِنَّ الْحَمْدَ وَالنِّعْمَةَ لَكَ وَالْمُلْكَ، لَا شَرِيكَ لَكَ

Maka sejak itu ia telah masuk ke dalam ibadah haji dan mulai terikat dengan berbagai larangan ihram.

Rukun kedua adalah wukuf di Arafah.

Rasulullah ﷺ bersabda:

الْحَجُّ عَرَفَةُ الْحَجُّ عَرَفَةُ الْحَجُّ عَرَفَةُ

“Haji itu adalah Arafah, haji itu adalah Arafah, haji itu adalah Arafah.”

Sumber: Sunan Tirmidzi

Karena itulah siapa yang tidak sempat wukuf di Arafah pada waktunya maka hajinya batal.

Di padang Arafah seluruh manusia berdiri dengan pakaian yang sama. Tidak terlihat lagi mana orang kaya dan mana orang miskin. Semua menangis memohon ampun kepada Allah.

Pemandangan itu sangat mirip dengan keadaan manusia di padang mahsyar kelak.

Rukun ketiga adalah thawaf ifadhah.

Allah سبحانه وتعالى berfirman:

وَلْيَطَّوَّفُوا بِالْبَيْتِ الْعَتِيقِ

“Dan hendaklah mereka thawaf mengelilingi Baitullah.”

Sumber: QS. Al-Hajj: 29

Ketika thawaf, manusia mengelilingi Ka’bah sebagaimana planet mengelilingi pusat orbitnya. Para ulama mengambil hikmah bahwa hidup seorang mukmin harus berpusat kepada Allah.

Rukun keempat adalah sa’i antara Shafa dan Marwah.

Allah berfirman:

إِنَّ الصَّفَا وَالْمَرْوَةَ مِنْ شَعَائِرِ اللَّهِ

“Sesungguhnya Shafa dan Marwah termasuk syiar Allah.”

Sumber: QS. Al-Baqarah: 158

Sa’i adalah simbol perjuangan Siti Hajar mencari air untuk Nabi Ismail. Dari perjuangan seorang ibu itulah Allah memunculkan air zamzam yang terus mengalir hingga hari ini.

Rukun kelima adalah mencukur rambut atau tahallul.

Allah سبحانه وتعالى berfirman:

مُحَلِّقِينَ رُءُوسَكُمْ وَمُقَصِّرِينَ لَا تَخَافُونَ

“Dengan mencukur rambut kepala dan memendekkannya sedang kalian tidak merasa takut.”

Sumber: QS. Al-Fath: 27

Sedangkan rukun terakhir adalah tertib, yaitu dilakukan sesuai urutan syariat.

Rasulullah ﷺ juga menjelaskan keutamaan haji yang mabrur:

الْعُمْرَةُ إِلَى الْعُمْرَةِ كَفَّارَةٌ لِمَا بَيْنَهُمَا وَالْحَجُّ الْمَبْرُورُ لَيْسَ لَهُ جَزَاءٌ إِلَّا الْجَنَّةُ

“Umrah ke umrah berikutnya menjadi penghapus dosa di antara keduanya, dan haji mabrur tidak ada balasan baginya kecuali surga.”

Sumber: Shahih Bukhari

Karena itu para ulama dahulu sangat merindukan haji. Mereka memahami bahwa haji bukan sekadar perjalanan fisik, tetapi perjalanan menuju pengampunan Allah سبحانه وتعالى.

Dalam ibadah haji manusia belajar:

  • kesabaran
  • keikhlasan
  • tawakkal
  • pengorbanan
  • persaudaraan
  • kerendahan hati

Kain ihram menyerupai kain kafan, seolah Allah sedang mengingatkan bahwa suatu hari semua manusia akan kembali kepada-Nya tanpa membawa:

  • jabatan
  • kekayaan
  • popularitas

Yang dibawa hanyalah amal. Syarat Rukun Wajib Haji

Jika bapak ibu membutuhkan konseling ibadah haji dapat menghubungi kami melalui media sosial kami


Avatar admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *