Punya Hutang Tapi Ingin Berqurban, Haruskah Dahulukan Qurban atau Bayar Hutang? Ini Penjelasan Ulama 4 Madzhab


Image

Setiap mendekati Idul Adha, pertanyaan ini hampir selalu muncul di tengah masyarakat:

“Kalau masih punya hutang, bolehkah tetap berqurban?”

Sebagian orang merasa tidak enak hati jika tidak berqurban karena takut kehilangan pahala besar Idul Adha. Namun di sisi lain, ada tanggungan hutang yang belum selesai.

Masalah ini bukan sekadar persoalan sosial atau budaya, tetapi berkaitan dengan hukum syariat dan hak sesama manusia. Karena itu pembahasannya harus hati-hati dan berdasarkan penjelasan para ulama.

Yang menarik, para ulama dari empat madzhab besar telah membahas masalah ini cukup panjang dalam kitab-kitab fiqih mereka.

Karena itu artikel ini akan membahas secara lengkap:

  • syarat sah qurban
  • hukum qurban bagi orang yang punya hutang
  • pendapat 4 madzhab
  • mana yang harus didahulukan
  • kondisi hutang yang masih boleh berqurban
  • keutamaan qurban dan melunasi hutang menurut Islam

Apa Saja Syarat Sah Qurban?

Dalam fiqih Islam, ibadah qurban memiliki syarat tertentu agar dianggap sah.

Mayoritas ulama menjelaskan bahwa syarat umum qurban meliputi:

  • hewan ternak tertentu
  • usia hewan mencukupi
  • bebas cacat berat
  • dilakukan pada waktu yang ditentukan
  • diniatkan sebagai ibadah qurban

Dalam kitab Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzdzab dijelaskan:

شَرْطُ الْأُضْحِيَّةِ أَنْ تَكُونَ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ

“Syarat hewan qurban harus berasal dari hewan ternak.”

Hewan yang sah untuk qurban:

  • kambing
  • domba
  • sapi
  • kerbau
  • unta

Kemudian Rasulullah ﷺ juga melarang hewan cacat untuk dijadikan qurban.

Beliau bersabda:

أَرْبَعٌ لَا تَجُوزُ فِي الْأَضَاحِيِّ

“Empat hewan yang tidak sah dijadikan qurban.”

Lalu beliau menyebut:

  • buta jelas
  • sakit jelas
  • pincang jelas
  • sangat kurus

Sumber: Sunan Tirmidzi

Lalu Bagaimana Jika Masih Punya Hutang?

Inilah inti pembahasan yang sering ditanyakan.

Mayoritas ulama menjelaskan:

membayar hutang lebih didahulukan dibanding qurban apabila harta yang dimiliki tidak mencukupi keduanya.

Kenapa?

Karena hutang berkaitan dengan:

hak manusia (haq adami).

Sedangkan qurban menurut mayoritas ulama hukumnya:

sunnah muakkadah.

Dalam madzhab Syafi’i, Imam An-Nawawi menjelaskan:

وَالْأُضْحِيَّةُ سُنَّةٌ مُؤَكَّدَةٌ

“Qurban adalah sunnah yang sangat dianjurkan.”

Sumber: Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzdzab

Karena itu jika seseorang:

  • memiliki hutang jatuh tempo
  • kesulitan ekonomi
  • tidak mampu melunasi hutang jika berqurban

maka melunasi hutang lebih utama.

Pendapat Madzhab Hanafi

Madzhab Hanafi memiliki pendapat yang cukup berbeda karena mereka memandang qurban bagi orang mampu sebagai wajib.

Dalam kitab Bada’i Ash-Shana’i disebutkan:

الْأُضْحِيَّةُ وَاجِبَةٌ عَلَى الْمُوسِرِ

“Qurban wajib bagi orang yang mampu.”

Namun ulama Hanafiyah tetap menekankan bahwa kemampuan finansial menjadi syarat penting.

Jika seseorang terbebani hutang sehingga tidak dianggap lapang secara finansial, maka kewajiban itu gugur.

Pendapat Madzhab Maliki

Dalam madzhab Maliki, qurban termasuk sunnah yang sangat dianjurkan.

Imam Malik memandang qurban tidak dianjurkan bagi orang yang akan mengalami kesulitan finansial karenanya.

Dalam kitab Al-Mudawwanah Al-Kubra disebutkan bahwa seseorang tidak perlu memaksakan diri berqurban hingga memberatkan dirinya.

Pendapat Madzhab Syafi’i

Madzhab Syafi’i secara umum menegaskan:
jika seseorang membutuhkan harta tersebut untuk melunasi hutang atau kebutuhan pokok, maka tidak makruh meninggalkan qurban.

Karena Islam tidak menghendaki kesulitan.

Allah berfirman:

لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا

“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai kemampuannya.”

Sumber: QS. Al-Baqarah: 286

Pendapat Madzhab Hanbali

Dalam madzhab Hanbali juga dijelaskan bahwa qurban adalah sunnah muakkadah bagi yang mampu.

Namun jika seseorang memiliki hutang yang harus segera dibayar, maka mendahulukan pembayaran hutang lebih utama.

Karena hak manusia sangat dijaga dalam Islam.

Kenapa Hutang Sangat Diperhatikan dalam Islam?

Karena hutang bukan perkara ringan.

Bahkan Rasulullah ﷺ sangat serius dalam masalah hutang.

Beliau bersabda:

نَفْسُ الْمُؤْمِنِ مُعَلَّقَةٌ بِدَيْنِهِ حَتَّى يُقْضَى عَنْهُ

“Jiwa seorang mukmin tergantung karena hutangnya sampai hutang itu dilunasi.”

Sumber: Sunan Tirmidzi

Hadits ini membuat banyak ulama sangat berhati-hati dalam masalah hutang.

Karena itu Islam sangat menganjurkan:

  • amanah dalam hutang
  • segera melunasi hutang
  • tidak menunda pembayaran tanpa alasan

Apakah Berarti Orang Berhutang Tidak Boleh Berqurban Sama Sekali?

Tidak selalu.

Di sinilah penting memahami rincian kondisi.

Jika seseorang:

  • memiliki hutang cicilan normal
  • masih mampu membayar tepat waktu
  • kebutuhan pokok aman
  • qurban tidak mengganggu kewajiban hutang

maka sebagian ulama membolehkan tetap berqurban.

Namun jika:

  • hutang jatuh tempo
  • kondisi ekonomi berat
  • qurban membuat pembayaran hutang terganggu
  • harus meminjam lagi untuk qurban

maka membayar hutang lebih utama.

Fenomena Memaksakan Qurban Demi Gengsi Sosial

Ini yang mulai banyak terjadi.

Sebagian orang memaksakan qurban karena:

  • malu kepada tetangga
  • takut dianggap tidak mampu
  • gengsi sosial
  • ingin dipuji

Padahal ibadah dalam Islam dibangun di atas:

  • keikhlasan
  • kemampuan
  • ketakwaan

Bukan paksaan sosial.

Allah berfirman:

لَنْ يَنَالَ اللَّهَ لُحُومُهَا وَلَا دِمَاؤُهَا وَلَكِنْ يَنَالُهُ التَّقْوَى مِنْكُمْ

“Daging dan darah qurban tidak akan sampai kepada Allah, tetapi ketakwaan kalianlah yang sampai kepada-Nya.”

Sumber: QS. Al-Hajj: 37

Mana yang Lebih Utama: Qurban atau Bayar Hutang?

Jika harus memilih salah satu karena keterbatasan harta, maka mayoritas ulama memandang:

membayar hutang lebih utama.

Karena:

  • hutang adalah kewajiban
  • qurban mayoritas hukumnya sunnah
  • hak manusia sangat dijaga dalam Islam

Imam Ahmad bahkan dikenal sangat berhati-hati dalam masalah hutang.

Lalu Apa Saran Terbaik Bagi Muslim yang Mengalami Kondisi Ini?

Jika Anda masih memiliki hutang, maka lihat dulu kondisi Anda secara jujur.

Jangan memaksakan diri demi penilaian manusia.

Jika membayar hutang lebih maslahat dan lebih menenangkan hati, maka dahulukanlah kewajiban tersebut.

Namun jika:

  • hutang tetap aman
  • cicilan tidak terganggu
  • keluarga tidak kesulitan
  • qurban dilakukan dengan lapang

maka insyaAllah tetap boleh berqurban.

Yang paling penting:
jangan sampai ibadah sunnah menyebabkan kezhaliman terhadap hak orang lain.

Karena dalam Islam, ketakwaan bukan hanya soal semangat beribadah,
tetapi juga tentang amanah terhadap tanggungan dan kewajiban.

Bagi Anda yang ingin membaca berbagai pembahasan tentang:

  • fiqih Islam
  • hukum qurban
  • pesantren
  • kitab kuning
  • bahasa Arab
  • kajian Islam klasik

Anda juga bisa membaca artikel lainnya di Almanar Institute karena pembahasan fiqih dan ilmu keislaman akan terus diperbarui dengan rujukan kitab para ulama dan penjelasan yang lebih mudah dipahami masyarakat.

 


Avatar admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *